SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022) lalu. Dia diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu ke oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kabar penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. "Iya betul (oknum polisi ditangkap)," ujarnya kepada SuaraSumut.id lewat telepon seluler, Senin (6/6/2022).
Menurut Hadi, oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Diproses oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut," ucapnya.
Dari pemeriksaan, diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Hadi membenarkan hal ini dan mengatakan sedang melakukan pendalaman. "Betul (sedang didalami)," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, mengatakan pihaknya sedang melakukan terkait dengan informasi W mengirimkan sabu ke oknum hakim.
"Kita sedang menangani anggota (yang terlibat kasus narkoba)," tukasnya.
Diberitakan, BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) terkait narkoba. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Baca Juga: Apes! TNI Gadungan Ini Ditangkap Saat Temui Pacar di Deli Serdang, Lihat Tuh Tampangnya
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas langsung mendatangi Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," katanya melansir Antara.
Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.
Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pria Dipukuli di Warung Tuak Medan, Kodam I/Bukit Barisan: Pelaku Pensiunan, Bukan TNI Aktif
-
Oknum Kepling Perempuan Edar Sabu Diciduk, Pemkot Medan Ngamuk dan Siapkan Sanksi Pecat
-
Dinilai Tak Cukup Bukti Tetapkan Status Tersangka, Polrestabes Medan Diprapidkan
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pria Ancam Patahkan Leher Bobby
-
Pria Ancam Patahkan Leher Bobby dan Jukir E-Parking Berdamai
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?
-
Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi
-
BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda
-
Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding
-
2 Pegawai SPPG di Tulungagung Pakai Sabu, Satu Direhabilitasi-Satu Diproses Hukum