SuaraSumut.id - Sebanyak lima narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Kelima napi anak tersebut kabur melalui ventilasi kamar mandi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman, melansir Antara.
Kelima anak yang kabur, yaitu AM bin M (17) terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16) tahanan dalam perkara pemerkosaan.
Kemudian, SLL bin A (17) terpidana pencurian dengan masa hukuman dua tahun, FA bin A (17) terpidana pemerkosaan dengan hukuman tujuh tahun dan MR bin J (17) terpidana asusila dengan hukuman lima tahun lima bulan.
Kelima diketahui kabur setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.
"Dari pengecekan diketahui mereka kabur dari kamar mandi dengan memanjat tembok setinggi tiga meter," katanya.
Ia menjelaskan, tembok tersebut melengkung ke bagian dalam.
"Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," kata Budiman.
Baca Juga: Dikira Boneka, Warga Tangsel Geger Temukan Mayat Bayi di Jalan
Budiman mengatakan, petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.
"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kepala Lapas Pamekasan Luruskan Kabar Narapidana Pesta Sabu
-
Eks Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Bekerja di Divisi TIK Polri
-
Warga Myanmar Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Dibawa ke Kota Makassar
-
Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno
-
Eks Narapidana Korupsi dan Pacar Angelina Sondakh Disebut Masih Aktif Sebagian Anggota, Polri Klaim akan Cek ke Propam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana