SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus pencabulan di Tapanuli Selatan mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/6/2022). Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum lantaran tersangka pencabulan tidak ditahan.
Ibu korban, F mengadu ke Ombudsman Sumut tentang kasus pencabulan yang menimpa anaknya. Menurutnya, kasus yang dilaporkannya sejak November 2021 ke Polres Tapsel itu hingga kini tanpa kejelasan. Padahal, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan hingga sekarang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ibu korban datang bersama sang suami beserta korban yang masih berusia 9 tahun.
“Awalnya laporan itu masuk November ke Polres Tapsel, tapi prosesnya sangat lama sehingga kemudian para keluarga datang ke Polres mempertanyakan beberapa kali. Kemudian setelah upaya dari pihak korban itu, baru pada 7 Juni 2022 terlihat sudah ada penetapan tersangka kepada terduga pelaku,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
Menurut Abyadi, penetapan terhadap tersangka AZ yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Padang Sidempuan melalui proses yang panjang dan gsrkesan berbelit-belit.
Hal itu karena keluarga korban terus mempertanyakan tindak lanjut ke Polres Tapsel namun terkesan di bola-bola. “Terjadi perdebatan di Polres menyatakan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ternyata karena penasaran dengan pihak Polres, keluarga korban menemui kejaksaan, tapi kemudian pihak kejaksaan menjelaskan bahwa mereka belum ada menerima berkas apapun,” katanya.
Buntut proses yang berbelit-belit itu, keluarga korban akhirnya mengadu ke Polda Sumut.
“Kami melihat, ada proses pelambatan proses penanganan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan kekhawatiran. Tersangka ini kan harusnya ditahan karena korbannya anak di bawah umur,” bebernya.
Atas dasar itu, Kepala Ombudsman Sumut ini untuk memperimbangkan kepada pihak kepolisian untuk menahan tersangka.
Baca Juga: Siswa SMA di Tapsel Tewas Tersetrum saat Potong Ranting Pohon Alpukat
Berita Terkait
-
Pemuda Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni Disidang
-
Pungut Biaya Parkir Rp 50 Ribu di Aek Sijorni, Pemuda Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Kenali Wajahnya
-
Kawasan Masjid Agung Syahrun Nur Tapsel Kerap Dipenuhi Sampah Selama Libur Lebaran, Pengunjung Minim Kesadaran
-
Jalinsum Menuju Objek Wisata Aek Sijornih Tapsel Macet
-
Dokter Hewan Diserang Harimau yang Terperangkap Jerat di Sumut, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan