SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan direktur PT ACR berinisial M terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.
Terkait hal tersebut, manajemen PT ACR pun buka suara. Mereka menilai Kejati Sumut terkesan memaksakan penahanan M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus itu.
Demikian dikatakan oleh Humas PT ACR, Andre Perdana, melansir Medanheadline.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/07/2022).
"Kasus ini berawal dari jual beli tanah dari PT ACR kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 miliar. Pembayaran dilakukan secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT ACR," katanya.
Namun, kata Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.
"Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun perumahan," ujarnya.
Pihak Canakya lalu mendapat solusi dari pihak perbankan. Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.
"Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor 168 tanggal 27 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera," katanya.
Canakya justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN tanpa sepengetahuan PT ACR.
Baca Juga: Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar
"Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR," jelasnya.
Ironinya, kata Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada Bank untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.
"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak Bank sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," katanya.
Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejati Sumut yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.
"Seharusnya Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Bank dan notaris yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan," katanya.
Rita heran bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.
Berita Terkait
-
2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Ditahan
-
Kejati DKI Jebloskan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Di Cipayung Ke Penjara
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BUMN Medan, Direktur PT ACR Ditahan
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
BREAKING NEWS! Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kadisnakertrans Serang Ditetapkan sebagai Tersangka
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar