Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:45 WIB
Bukti transfer pembayaran. [Ist]

"Kalau tidak ada-apa apanya, bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Mengapa penyidik terkesan hanya menargetkan Canakyan dan Dirut PT ACR," kata Rita.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini mendapat perhatian para penyelenggara negara di pusat, termasuk juga Kementerian BUMN.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.

"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.

Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.

"Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos.

Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

Baca Juga: Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M," kata Yos.

M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya.

Load More