SuaraSumut.id - LBH Medan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah Sumut. Hal itu terkait tidak diberikannya data daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut dan jajarannya.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, permohonan data DPO berawal dari dibukanya posko pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 1 Desember 2021.
"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang," kata Irvan dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).
Ke 62 DPO itu rinciannya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang. Kemudian Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang.
Sebelumnya, pada Rabu 2 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor: B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.
Saat pertemuan tersebut, diwakili Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO. Salah satunya dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumut beserta jajarannya.
"Rencananya akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap," ungkapnya.
Namun demikian, kata Irvan, data yang diminta tidak kunjung diberikan. Padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.
Sebelum permohonan penyelesaian sengketa informsi publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajara perihal mohon data DPO.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Kopda Muslimin Minta Maaf ke Orang Tua atas Perbuatannya Menembak Istri Sendiri
Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun. Untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat perihal Keberatan dan mohon data DPO. Lagi-lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.
Oleh karena itu, kata Irvan, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi itu, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo.
Berita Terkait
-
Sudah Masuk DPO, Politisi PDIP Mardani Maming Bakal Datangi Gedung KPK Hari Ini
-
Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak
-
KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa
-
Polda Sumut Terjunkan 681 Personel Amankan W20 di Sumut
-
Polda Sumut Sita 30,8 Kg Sabu, Dibawa dari Malaysia Lewat Jalur Laut, 14 Kurir Ditangkap
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga
-
Siap-siap! Ini Daftar Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Sumut Sepanjang Desember