Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat mendatangi padepokan Gus Samsudin (tengah) [YouTube Marcel Radhival]

SuaraSumut.id - Gus Samsudin bakal melaporkan Marcel Radhival atau Pesulap Merah ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (3/8/2022).

"Jadi kedatangan kita ke Polda Jatim untuk melaporkan Pesulap Merah atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian," ujar kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, melansir Matamata.com, Rabu (3/8/2022).

Ia menilai pernyataan Pesulap Merah menjadi upaya penggiringan opini masyarakat. Kekinian pengobatan alternatif Gus Samsudin dianggap sebuah penipuan.

"Karena Gus Samsudin dianggap menipu atau melakukan sebuah trik," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyebaran, Pemkot Batam Siapkan Dua RS Rujukan untuk Cacar Monyet

Teguh berharap jika laporannya diterima, Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE. Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk.

"Kami masih (memberi bukti) video, masih ada beberapa juga karena sudah banyak beredar di media juga, medsos utama ya (bukti-bukti pencemaran nama baik), akun YouTube Marcel Radhival," kata Teguh.

Ia mengaku, Pesulap Merah tidak berhak berkoar ke publik tentang apa yang dilakukan Gus Samsudin. Apalagi hal tersebut belum terbukti kebenarannya.

"Masalah penipuan itu nanti kita buktikan di pengadilan, karena si Marcel ini bukan polisi, bukan hakim, atau jaksa yang berhak menjatuhkan klien kita," ujarnya.

Video yang dibuat Marcel juga sangat merugikan kliennya. Upaya mediasi pun sudah sempat dilakukan tapi tak menemukan jalan damai.

Baca Juga: Roy Citayam Rela Putus Sekolah Demi Biayai Adik

"Kami sudah mediasi tapi pihak Marcel bersikukuh beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum, karena tidak ada itikad minta maaf ke Gus Samsudin secara baik, ya sudah, bukan begitu Gus?" kata Teguh.

Load More