Riki Chandra
Kamis, 01 September 2022 | 13:54 WIB
Pengacara korban menunjukkan dokumen laporan perkara kasus pengeroyokan. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Kasus pengeroyokan yang dialami Candra (30), warga Medan yang terjadi Juni 2021 silam, hingga kini Kamis (1/9/2022), tidak jelas kelanjutannya. Padahal, pengacara korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Mirisnya lagi, tiga orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah ditetapkan tersangka tidak kunjung ditahan. Bahkan, mereka kembali memprovokasi yang membuat korban merasa tidak aman.

Pengacara korban, Alamsyah Putra Pulungan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sesaat setelah melayangkan surat ke Kapolri terkait kasusnya, pihak kepolisian Polda Sumut sempat memanggilnya dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

"Tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan apa-apa juga, padahal katanya sudah atensi tapi pelaku masih bebas berkeliaran," kata Alamsyah kepada wartawan.

Tak pelak, atas kondisi ini pihak korban mengaku sangat kecewa dengan penanganan perkara tersebut. Alamsyah juga menyoroti kinerja Polsek Patumbak yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

"Sampai saat ini korban sangat kecewa, keluarga korban kecewa, karena setiap hari pelaku melakukan provokasi, nggak nyaman," kecewa Alamsyah.

Lebih lanjut, dia juga berpandangan apa mesti viral dulu baru kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian.

"Di level paling bawah akar rumput kami tak bisa mendapatkan keadilan," kata Alamsyah.

Baca Juga: 3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tersangka Penganiayaan, Kampus Bakal Beri Sanksi Tambahan

Pengacara korban ini juga percaya kiranya kepolisian dapat menjadi penegak hukum yang adil dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan tersebut.

"Kami berharap polisi bisa menjalankan amanah undang-undang melindungi seluruh segenap bangsa indonesia, agar darahnya tidak tumpah. Kami percaya polisi bisa memberikan penegak hukum yang adil," pungkasnya.

Sebelumnya bahkan, Candra yang menjadi korban penganiayaan ini mendengar kabar kalau dirinya menjadi tersangka kasus penganiyaan gegara membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (19/4/2022).

Kasus ini sendiri bermula ketika pada akhir Juni 2021 silam, korban didatangi para pelaku yang merupakan tetangganya, lalu melakukan kekerasan dengan mengeroyok Candra.

Pemicu pengeroyokan ini hanya karena korban berbicara dengan keluarganya di rumah, kalau ada tetangganya yang terpapar Covid-19.

Load More