Suhardiman
Senin, 05 September 2022 | 19:35 WIB
Polisi menyita ganja. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan 71 kg ganja di balik tumpukan buah pisang. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang, yaitu R (47), MT (48), U (37) dan S. Keempatnya merupakan warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Keempatnya ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.40 WIB.

"Keempat tersangka diamankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu (3/9/2022)," katanya.

Baca Juga: Daftar HP Realme di Bawah Rp 3 Jutaan, Ini Rekomendasi Untuk Kamu

Hadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya penyelundupan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.

Selanjutnya, kata Hadi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ganja di mobil pikap yang dibawa pelaku.

"Dari penggeledehan ditemukan goni putih yang dibalik tumpukan pisang. Saat dibuka ada 61 kg ganja," ungkapnya.

Hadi menjelaskan, petugas lalu menggeledah mobil mobil Avanza BK 1944 QZ.

"Dari mobil itu kembali ditemukan 10 kg ganja," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data Sampel Kartu SIM Telepon, Kominfo Klaim Sampel Tak Sama dengan Operator Seluler

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Muslim, warga Kabupaten Aceh Tenggara.

"Saat ini pemilik ganja dalam pengejaran," kata Hadi.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti ganja 71 kg, mobil pikap, mobil Avanza, dan HP dibawa ke Polda Sumut guna.

Load More