SuaraSumut.id - Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan 71 kg ganja di balik tumpukan buah pisang. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang, yaitu R (47), MT (48), U (37) dan S. Keempatnya merupakan warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Keempatnya ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.40 WIB.
"Keempat tersangka diamankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu (3/9/2022)," katanya.
Hadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya penyelundupan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.
Selanjutnya, kata Hadi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ganja di mobil pikap yang dibawa pelaku.
"Dari penggeledehan ditemukan goni putih yang dibalik tumpukan pisang. Saat dibuka ada 61 kg ganja," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, petugas lalu menggeledah mobil mobil Avanza BK 1944 QZ.
"Dari mobil itu kembali ditemukan 10 kg ganja," ujarnya.
Baca Juga: Daftar HP Realme di Bawah Rp 3 Jutaan, Ini Rekomendasi Untuk Kamu
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Muslim, warga Kabupaten Aceh Tenggara.
"Saat ini pemilik ganja dalam pengejaran," kata Hadi.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti ganja 71 kg, mobil pikap, mobil Avanza, dan HP dibawa ke Polda Sumut guna.
Berita Terkait
-
Bawa Ganja untuk Diedarkan di Kampusnya, Mahasiswa Asal Pasaman Ini Ditangkap
-
Kasus Ganja, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara
-
Kurir Narkoba di Bengkalis Ditangkap, Disita Ratusan Ekstasi, Paket Ganja dan Sabu
-
Warga Aceh Ditangkap di Langkat karena Bawa 5 Kg Ganja
-
Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja Di Aceh Utara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas