Pada tahun 2016, YA pernah ditangkap, namun dipulangkan karena beberapa permasalahan, di antaranya permasalahan deklarasi atau seruan makar di SP 13.
Ia juga pernah terjerat permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan Selamat Datang SP 2 tahun 2017, serta rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.
YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis penjara 10 bulan.
Lima tahun kemudian, YA kembali terjerat permasalahan makar pada tahun 2017 dan divonis 10 bulan penjara.
"Kasus ini sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017," ujar Kamal.
YA kembali berhadapan dengan hukum atas permasalahan makar pada tahun 2019 dan divonis penjara selama 1 tahun. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Akhirnya, Polisi Tangkap 3 Orang Penyuplai Senjata dan Peluru KKB di Papua
-
Polisi Tangkap Tiga Orang Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika Papua
-
Tangkap 2 Anggota KKB di Timika, Polisi Amankan 113 Amunisi
-
Ganas! TPNPB-OPM Ngaku Serang Pos Pengamanan TNI di Intan Jaya, Anggota TNI Tewas
-
Heboh Kabar Rombongan Pj Bupati Maybrat Diserang Teroris KKB Papua, Kodam Kasuari: Itu Hoaks!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
Imigrasi Amankan 7 WNA-31 WNI Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Medan
-
Kisah Pilu Pria Aceh, 'Dijual' ke Kamboja, Tak Digaji
-
Ini Kisah Mantri BRI Layani Nasabah di Pulau Terluar, Naik Kapal Hingga Perahu Dilakoni
-
2 Ton Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan Ditemukan di Nagan Raya