SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana 8 tahun penjara, denda senilai Rp1 miliar. Guru Crazy Rich Indra Kenz itu terbukti bersalah mempromosikan, mengajak, menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat Investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Marliyus di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," ujarnya.
Fakarich dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai membacakan vonis, majelis kakim memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
Sumber: Deli.Suara.com
Baca Juga: Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20
Berita Terkait
-
Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo
-
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Alias Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo
-
Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
-
Fakarich Tersangka Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya
-
Berkas Tersangka Fakarich Rampung, Penyidik Lakukan Pelimpahan Tahap dua
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'