SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat klub sepak bola PSMS Medan. Ketiganya tersangka adalah JR (Julius Raja), FH (Fityan Hamdi) dan KS (Kodrat Shah).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadi mengaku penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," kata Hadi.
Penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia melalui kuasa hukum Bambang Abimayu.
Laporan PSMS Medan ini tertuang dalam nomor LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, mengenai dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun, ketiganya dilaporkan setelah mendatangi Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
PSMS Medan yang keberatan karena ketiganya diduga mengatasnamakan PSMS membuat laporan ke Polda Sumut. Meski telah ditetapkan tersangka Kodrat Shah dan dua lainnya belum ditahan.
Robbi Sahary selaku kuasa hukum Kodrat Shah meminta penyidik agar obyektif melihat kasus ini. Menurutnya, Kodrat masih menjadi CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
"Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak