
SuaraSumut.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan oleh salah seorang dosen bernama Gunawan ke Polda Sumut.
Dalam laporannya, Gunawan menyebutkan bahwa sang rektor diduga telah melakukan penipuan, penggelapan jabatan dan juga pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
"Iya (Rektor UMSU dipolisikan) yang melaporkan doktor Gunawan (salah seorang dosen)," ujar Syahril, kuasa hukum Gunawan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id lewat selular, Rabu (14/3/2023).
Kasus ini mencuat setelah kliennya, Gunawan, mengetahui jika nominal gaji yang selama ini diterimanya berbeda dengan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aktivitas Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Selama F1 Powerboat
Syahril menyampaikan Gunawan telah bekerja di UMSU sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
"Dan yang disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sekitar Rp 3 jutaan, sedangkan yang diterima klien di bawahnya," ungkapnya.
"Ketahuannya beberapa bulan yang lalu setelah dicek lewat aplikasi. Dari situ ketahuannya," sambungnya.
Atas temuan itu, Syahril menyampaikan pihaknya lalu memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rektor UMSU Agussani ke Polda Sumut.
Laporan Gunawan, tertuang dalam STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Maret 2023.
Baca Juga: Lima Tahanan Polsek Perdagangan Kabur, Berikut Identitasnya
"Dugaan Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan juga melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," ujarnya.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Polda Sumut Diganjar 'Penghargaan' karena Tak Tahan Tersangka Kasus PPPK Langkat
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
-
Heboh Kabar Arini Siringo-ringo Jadi DPO, Kuasa Hukum Sebut Berita Hoaks
-
Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah
-
Malam Berdarah di Labusel, 2 Pria Saling Serang dengan Senapan dan Parang
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Mana Tahu Bisa Nambah Buat Investasi Emas