SuaraSumut.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, Senin (8/5/2023).
Adegan pertama dimulai dari direct message (DM) Instagram antara korban Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan pada 11 Desember 2022. Korban menanyakan hubungan teman dekat wanita berinisiatif SH alias Fira dengan tersangka.
Adegan lalu berlanjut pada 21 Desember 2022 malam, tersangka menganiaya Ken Admiral dan merusak kaca spion mobilnya di Jalan Ringroad Medan.
Korban yang tidak terima lalu mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Peran tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus ini mulai terlihat pada adegan ke-15. Mulai dari memerintahkan mengeluarkan senjata laras panjang hingga melarang saksi Rio untuk melerai.
Pada adegan itu terlihat tersangka Aditya menganiaya korban dengan cara meludahi, menjambak lalu menghantukkan kepalanya ke tanah. Saksi Rio (teman Ken) yang hendak melerai, dilarang oleh Achiruddin Hasibuan dengan mengadangnya menggunakan tangan.
Usai menganiaya korban, reka adegan juga menunjukkan proses upaya perdamaian di rumah korban yang mana AKBP Achiruddin memberikan uang Rp 1 juta kepada saksi Rio untuk perobatan Ken Admiral.
Di akhir rekonstruksi juga menunjukkan peran Achiruddin mempertemukan anaknya dan saksi-saksi lainnya agar membeli senjata mainan di Jalan AR Hakim Medan.
Kemudian, Achiruddin menyusun rencana membuat laporan ke Polrestabes Medan dan juga pemberian uang Rp 1 juta kepada saksi Nico agar tidak memberitahukan soal senjata laras panjang.
Baca Juga: Sepak Bola SEA Games 2023: Menang 2-1, Vietnam Singkirkan Malaysia
"Hari ini kita melaksanakan sebanyak 27 adegan. Yang mana dari 27 adegan ini ada beebrapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan.
Dari semua kegiatan rekonstruksi, kata Sumaryono, pihaknya menggali fakta dan kebenaran, persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Walaupun ada ketidaksesuaian antara saksi dan korban terhadap tersangka yang kita persangkakan, tetapi itu tidak merubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal-pasal yang kita persangkakan saat ini," ujar Sumaryono.
Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) dan juga LPSK.
"Hari ini kita sampaikan bahwa ketidaksesuaian itu adalah hal yang kecil dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," ungkapnya.
Sumaryono mengatakan dari 13 orang saksi dan tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi, pihaknya telah mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan itu.
Tag
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Putranya saat Rekonstruksi, Bentak Wartawan Karena Dipotret
-
Dijepret Saat Rekontruksi Peluk Tersangka Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin: Kalau Kau Jadi Aku Kayak Mana?
-
Ngamuk Saat Rekontruksi Kasus Penganiayaan Sang Anak, AKBP Achiruddin Hardik Saksi: Jangan Ngarang dan Rekayasa!
-
CEK FAKTA: Pengakuan AKBP Achiruddin Mengejutkan, 9 Kurir Ditangkap dan 2 Ton Ganja Dimusnahkan?
-
'Nyanyian' Megawati Sentil Polisi Arogan: Singgung Kasus Sambo dan AKBP Achiruddin
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya