Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 Juni 2023 | 17:08 WIB
Majelis hakim yang diketuai Dahlan membacakan vonis terhadap bos judi online Apin BK di PN Medan, Selasa (27/6/2023). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada bos judi online Apin BK. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Selasa (27/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan judi online dan TPPU untuk diserahkan ke negara.

Kecuali, satu unit bangunan milik Apin BK di Blok G Komplek Cemara Asri, jetski, speedboat dan 1 unit mobil pikap dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: PPP Meyakini Bila Ganjar Pranowo Berpasangan dengan Sandiaga Uno Bakal Menang Siapapun Lawannya

"Sertifikat hak milik No.6290 luas 117 meter persegi atas nama Joni alias Apin BK yang terletak di Komplek Cemara Asri Blok G, Desa Sampali, yang diperoleh pada tahun 2021, dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Vonis terhadap Apin BK lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun kurungan penjara.

Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan memikirkan selama 7 hari ke depan. Begitu juga dengan pihak dari kuasa hukum Apin BK menanggapi dengan pikir-pikir.

Diketahui, bisnis judi online Apin BK di Kompek Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek Polda Sumut. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dinihari.

Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dalam penggerebekan itu ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.

Baca Juga: Usai Kasus Cabul dan Pungli di Rutan, Kini Muncul Kasus Korupsi di KPK: Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Apin BK sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Malaysia, pada Jumat 14 Agustus 2022 kemarin.

Kontributor : M. Aribowo

Load More