SuaraSumut.id - Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada bos judi online Apin BK. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Selasa (27/6/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan judi online dan TPPU untuk diserahkan ke negara.
Kecuali, satu unit bangunan milik Apin BK di Blok G Komplek Cemara Asri, jetski, speedboat dan 1 unit mobil pikap dikembalikan kepada terdakwa.
"Sertifikat hak milik No.6290 luas 117 meter persegi atas nama Joni alias Apin BK yang terletak di Komplek Cemara Asri Blok G, Desa Sampali, yang diperoleh pada tahun 2021, dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Vonis terhadap Apin BK lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun kurungan penjara.
Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan memikirkan selama 7 hari ke depan. Begitu juga dengan pihak dari kuasa hukum Apin BK menanggapi dengan pikir-pikir.
Diketahui, bisnis judi online Apin BK di Kompek Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek Polda Sumut. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dinihari.
Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dalam penggerebekan itu ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.
Baca Juga: PPP Meyakini Bila Ganjar Pranowo Berpasangan dengan Sandiaga Uno Bakal Menang Siapapun Lawannya
Apin BK sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Malaysia, pada Jumat 14 Agustus 2022 kemarin.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
TIga Calon PMI Berencana Jadi Admin Judi Online di Kamboja Ditangkap di Pelabuhan Batam
-
Judi 'Online' dan Radikalisme Disinggung, Yusuf Dumdum Pastikan 'Komplotan' Ini Pelakunya
-
KY Pantau Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK di PN Medan
-
Residivis Kembali Beraksi Curi Motor di Medan Demi Judi Online, Polisi Tembak Pelaku
-
Seorang Wanita Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Jadi Pengepul Uang Hasil Judi Online
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika