SuaraSumut.id - Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada bos judi online Apin BK. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Selasa (27/6/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan judi online dan TPPU untuk diserahkan ke negara.
Kecuali, satu unit bangunan milik Apin BK di Blok G Komplek Cemara Asri, jetski, speedboat dan 1 unit mobil pikap dikembalikan kepada terdakwa.
"Sertifikat hak milik No.6290 luas 117 meter persegi atas nama Joni alias Apin BK yang terletak di Komplek Cemara Asri Blok G, Desa Sampali, yang diperoleh pada tahun 2021, dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Vonis terhadap Apin BK lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun kurungan penjara.
Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan memikirkan selama 7 hari ke depan. Begitu juga dengan pihak dari kuasa hukum Apin BK menanggapi dengan pikir-pikir.
Diketahui, bisnis judi online Apin BK di Kompek Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek Polda Sumut. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dinihari.
Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dalam penggerebekan itu ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.
Baca Juga: PPP Meyakini Bila Ganjar Pranowo Berpasangan dengan Sandiaga Uno Bakal Menang Siapapun Lawannya
Apin BK sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Malaysia, pada Jumat 14 Agustus 2022 kemarin.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
TIga Calon PMI Berencana Jadi Admin Judi Online di Kamboja Ditangkap di Pelabuhan Batam
-
Judi 'Online' dan Radikalisme Disinggung, Yusuf Dumdum Pastikan 'Komplotan' Ini Pelakunya
-
KY Pantau Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK di PN Medan
-
Residivis Kembali Beraksi Curi Motor di Medan Demi Judi Online, Polisi Tembak Pelaku
-
Seorang Wanita Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Jadi Pengepul Uang Hasil Judi Online
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini