SuaraSumut.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jumat (21/7/2023). Pembangunan jalan tersebut merupayak proyek Balai Besar Pelaksanaan Nasional Wilayah II Provinsi Sumbar dengan nilai Rp 466.437.818 pada Tahun Anggaran 2019.
"Ketiga tersangka berinisial IS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), HN selaku pengawas lapangan, dan LPHS selaku Direktur PT DML," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun posisi kasusnya adalah bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 pada Tahun Anggaran 2019," kata Yos.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan ketiga terdakwa telah terjadi perubahan Kontrak pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya.
"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Ia mengatakan tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.
"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Jaksa
-
Berkas Perkara Lengkap, AKBP Achiruddin Segera Disidang
-
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
-
Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa
-
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet