SuaraSumut.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jumat (21/7/2023). Pembangunan jalan tersebut merupayak proyek Balai Besar Pelaksanaan Nasional Wilayah II Provinsi Sumbar dengan nilai Rp 466.437.818 pada Tahun Anggaran 2019.
"Ketiga tersangka berinisial IS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), HN selaku pengawas lapangan, dan LPHS selaku Direktur PT DML," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun posisi kasusnya adalah bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 pada Tahun Anggaran 2019," kata Yos.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan ketiga terdakwa telah terjadi perubahan Kontrak pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya.
"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Ia mengatakan tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.
"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Jaksa
-
Berkas Perkara Lengkap, AKBP Achiruddin Segera Disidang
-
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
-
Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa
-
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti
-
Buka Puasa Bareng Teman? Coba Tips Ini Biar Momen Ramadan Makin Berkesan
-
Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Sederhana Memastikan Sepatu Vans Original atau KW