SuaraSumut.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Jumat (21/7/2023). Pembangunan jalan tersebut merupayak proyek Balai Besar Pelaksanaan Nasional Wilayah II Provinsi Sumbar dengan nilai Rp 466.437.818 pada Tahun Anggaran 2019.
"Ketiga tersangka berinisial IS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), HN selaku pengawas lapangan, dan LPHS selaku Direktur PT DML," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun posisi kasusnya adalah bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 pada Tahun Anggaran 2019," kata Yos.
Menurutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan ketiga terdakwa telah terjadi perubahan Kontrak pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya.
"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Ia mengatakan tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.
"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Jaksa
-
Berkas Perkara Lengkap, AKBP Achiruddin Segera Disidang
-
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
-
Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa
-
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial