SuaraSumut.id - Dua pelaku perampokan yang mengaku polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Jumat (25/8/2023).
Satuan Reserse Kriminal Polres Taput berhasil melumpuhkan kedua pelaku yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Keduanya adalah BS (29) dan E (25), warga Pematang Siantar.
Zuhatta menyebutkan kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar pada Senin (21/8). Penangkapan kedua tersangka atas laporan salah seorang korban, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Dalam laporan korban yang diterima pada 11 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WIB dini hari saat mengemudikan truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, Ganda Tua berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam truk.
"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu truk dan mereka mengaku anggota polisi," jelasnya.
Selanjutnya korban membuka pintu truk dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan serta memerintahkan kepada korban agar mengeluarkan dompet dan handphone.
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dompet, uang serta handphone. Pelaku lalu melarikan diri meninggalkan korban.
"Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat yang melakukan pengejaran ke Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya," katanya.
Baca Juga: Diduga Gegara Cemburu, Pria di Medan Tikam Sepupu hingga Tewas
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif mengaku telah tiga kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Pertama sekali mereka lakukan di Silangit, Taput dan berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000.
Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
"Saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah mobil Calya warna hitam BK 1129 WAE, kendaraan yang digunakan untuk kejahatan," kata Zuhatta. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Polisi, Perampok di Sumut Ini Ditangkap Polisi Asli
-
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya
-
Petarung MMA Bunuh Abang Kandung di Taput Gegara Kompor Ditahan
-
Bobol Dinding Penjara, 7 Tahanan Rutan Siporok Kabur
-
Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula