SuaraSumut.id - Dua pelaku perampokan yang mengaku polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Jumat (25/8/2023).
Satuan Reserse Kriminal Polres Taput berhasil melumpuhkan kedua pelaku yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Keduanya adalah BS (29) dan E (25), warga Pematang Siantar.
Zuhatta menyebutkan kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar pada Senin (21/8). Penangkapan kedua tersangka atas laporan salah seorang korban, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Dalam laporan korban yang diterima pada 11 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WIB dini hari saat mengemudikan truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, Ganda Tua berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam truk.
"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu truk dan mereka mengaku anggota polisi," jelasnya.
Selanjutnya korban membuka pintu truk dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan serta memerintahkan kepada korban agar mengeluarkan dompet dan handphone.
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dompet, uang serta handphone. Pelaku lalu melarikan diri meninggalkan korban.
"Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat yang melakukan pengejaran ke Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya," katanya.
Baca Juga: Diduga Gegara Cemburu, Pria di Medan Tikam Sepupu hingga Tewas
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif mengaku telah tiga kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Pertama sekali mereka lakukan di Silangit, Taput dan berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000.
Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
"Saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah mobil Calya warna hitam BK 1129 WAE, kendaraan yang digunakan untuk kejahatan," kata Zuhatta. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngaku Polisi, Perampok di Sumut Ini Ditangkap Polisi Asli
-
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya
-
Petarung MMA Bunuh Abang Kandung di Taput Gegara Kompor Ditahan
-
Bobol Dinding Penjara, 7 Tahanan Rutan Siporok Kabur
-
Gadis Belia di Tapanuli Utara Diperkosa 10 Pria, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur