SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) masih menunggu keputusan KPU RI soal proses penonaktifan anggota KPU Padangsidimpuan berinisial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka anggota KPU Padangsidimpuan kepada KPU RI dan saat ini masih menunggu proses penonaktifan oknum anggota tersebut.
"Baru keluar status tersangkanya, sudah kita kirim ke KPU RI, sedang diproses lah ini, nanti akan ditindaklanjuti proses secara kelembagaan di KPU," ujar Agus Arifin, Jumat (2/2/2024).
Agus menjelaskan, berdasarkan dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. KPU RI mempunyai kewenangan untuk mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota kpu provinsi, anggota kpu kabupaten/kota, dan anggota ppln.
"Setelah dikirim surat itu, kami menunggu proses penonaktifan oknum tersebut dari KPU RI. Karena, kewenangan untuk menonaktifkan itu, ada di KPU RI. Bukan di KPU Sumut," katanya.
Saat ini, seluruh kegiatan KPU Padangsidimpuan akan dilaksanakan oleh empat komisioner ditambah satu kepala sekretariat.
"Kami pastikan, terjeratnya oknum tersebut tidak akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024. Termasuk hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka berinisial PH oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut.
"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," kata Hadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kota Medan Target Pendapatan Pajak Daerah Rp 3,21 Triliun
-
Aniaya Rekan Sesama Jukir Hingga Tewas Gegara Uang Parkir, Pria di Karo Dibekuk
-
Koordinator Acara Kampanye Anies di Deli Serdang Dianiaya Anggota Ormas, Begini Penyebabnya
-
Bawaslu Sumut: Masih Banyak APK Partai hingga Caleg Melanggar Aturan
-
2 Pencuri HP dan Uang Modus Pecah Kaca Mobil di Labusel Ditangkap
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara