SuaraSumut.id - Sejak Januari hingga 7 Mei 2024, DKPP menerima sebanyak 233 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dari jumlah tersebut, sekitar 90 pengaduan telah berproses. Demikian dikatakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Selama empat bulan terakhir ini ada 233 pengaduan dan 90 berproses," katanya, melansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Adapun instansi yang diadukan, yaitu KPU kabupaten/kota 99 pengaduan, Bawaslu kabupaten/kota 66 pengaduan; PPK/PPD 13 pengaduan, KPU Provinsi 12 pengaduan; Bawaslu Provinsi 13 pengaduan, KPU RI 9 pengaduan dan Bawaslu RI 7 pengaduan.
Dirinya menjelaskan 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. 13 perkara yang telah diputus melibatkan 67 penyelenggara pemilu sebagai teradu dan sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu dan sanksi pemberhentian sementara untuk 1 teradu," ujarnya.
Secara keseluruhan, prinsip yang paling banyak dilanggar tahun 2024 berupa profesional 43 teradu, berkepastian hukum 11 teradu hingga jujur 3 teradu.
Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, yaitu Sumatura Utara 21 pengaduan, Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan, Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatra Selatan 12 pengaduan.
Selain itu, sambung Heddy, perkara tahun 2023 yang diputus di 2024 mencapai 20 perkara yang melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Lalu, sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 teradu dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu," pungkas Heddy.
Tag
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya