SuaraSumut.id - Sejak Januari hingga 7 Mei 2024, DKPP menerima sebanyak 233 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dari jumlah tersebut, sekitar 90 pengaduan telah berproses. Demikian dikatakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
"Selama empat bulan terakhir ini ada 233 pengaduan dan 90 berproses," katanya, melansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Adapun instansi yang diadukan, yaitu KPU kabupaten/kota 99 pengaduan, Bawaslu kabupaten/kota 66 pengaduan; PPK/PPD 13 pengaduan, KPU Provinsi 12 pengaduan; Bawaslu Provinsi 13 pengaduan, KPU RI 9 pengaduan dan Bawaslu RI 7 pengaduan.
Dirinya menjelaskan 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. 13 perkara yang telah diputus melibatkan 67 penyelenggara pemilu sebagai teradu dan sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu dan sanksi pemberhentian sementara untuk 1 teradu," ujarnya.
Secara keseluruhan, prinsip yang paling banyak dilanggar tahun 2024 berupa profesional 43 teradu, berkepastian hukum 11 teradu hingga jujur 3 teradu.
Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, yaitu Sumatura Utara 21 pengaduan, Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan, Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatra Selatan 12 pengaduan.
Selain itu, sambung Heddy, perkara tahun 2023 yang diputus di 2024 mencapai 20 perkara yang melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Lalu, sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 teradu dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu," pungkas Heddy.
Tag
Berita Terkait
-
ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa
-
Jaringan Telkomsel di Sumatera Terganggu Akibat Blackout, Perusahaan Maksimalkan Catu Daya Cadangan
-
Sumatera Blackout! Gangguan Transmisi Picu Pemadaman Total dari Sumbar hingga Aceh
-
Promo Alfamart Hari Ini 22 Mei 2026, Cemilan Diskon hingga 50 Persen
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen