SuaraSumut.id - Tol Indrapura-Kisaran seksi Lima Puluh-Kisaran akan beroperasi mulai Rabu 15 Mei 2024. Kendaraan yang melintasi jalan tol tersebut tidak dikenakan tarif alias gratis.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, tol tersebut akan beroperasi pukul 07.00 WIB.
Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.
Fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret 2024.
"Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak personil siaga yang akan bertugas," kata Adjib, melansir dari website Hutama Karya, Selasa (14/5/2024).
Adjib mengatakan ruas tol Lima Puluh-Kisaran akan dibuka tanpa tarif sementara waktu. Namun, dirinya mengingatkan agar pengendara tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping di gerbang tol.
Pengoperasian seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif," ujarnya.
"Sebelum melintas, kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya," sambungnya.
Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berita Terkait
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Awas Kehabisan Bensin! Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C Sebelum Mudik Lewat Tol
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Wapres Gibran Instruksikan Tol Semarang Demak Seksi I Rampung Pertengahan 2027
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!
-
Jadwal, Tata Cara dan Daftar Tempat Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat