SuaraSumut.id - Tol Indrapura-Kisaran seksi Lima Puluh-Kisaran akan beroperasi mulai Rabu 15 Mei 2024. Kendaraan yang melintasi jalan tol tersebut tidak dikenakan tarif alias gratis.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, tol tersebut akan beroperasi pukul 07.00 WIB.
Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.
Fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 28 Maret 2024.
"Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak personil siaga yang akan bertugas," kata Adjib, melansir dari website Hutama Karya, Selasa (14/5/2024).
Adjib mengatakan ruas tol Lima Puluh-Kisaran akan dibuka tanpa tarif sementara waktu. Namun, dirinya mengingatkan agar pengendara tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping di gerbang tol.
Pengoperasian seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, namun pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak tanggal 10 November 2023 dan telah ditetapkan tarif," ujarnya.
"Sebelum melintas, kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya," sambungnya.
Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berita Terkait
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
Pemerintah Mau Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi, Butuh Duit Rp12,7 Triliun
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Irit dan Tangguh? 3 Toyota Ini Terbukti Bandel
-
Viral 4 Pria Todong Pistol ke Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus
-
Pilu Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Lewat Pipa Air demi Bisa Sekolah
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman