SuaraSumut.id - Orang tua calon siswa sebaiknya tidak tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama manipulasi jalur zonasi.
Pasalnya, peserta didik atau pelajar yang ketahuan diterima melalui jalur zonasi dengan mencurangi domisili akan mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Langkah ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Jika ketahuan, siswanya akan dikeluarkan," tegas Abdul Haris Lubis, beberapa saat lalu.
Sebagai informasi, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.
Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah. Jarak tersebut biasanya dimanipulasi dengan berbagai cara, salah satunya memalsukan KK siswa.
Caranya, calon siswa dapat menggunakan KK orang lain dengan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah yang ingin dimasuki.
Apabila ditemukan kecurangan dalam prosesnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Melonjak? Atasi dengan BritAma Rencana
Disdik Sumut juga terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut, termasuk informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dari tahun ke tahun, Disdik Sumut selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima melalui proses PPDB.
Untuk informasi, sistem jalur zonasi pertama kali diterapkan untuk PPDB pada tahun 2017 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Berita Terkait
-
Kepsek SMAN 8 Medan Sebut Siswi Tak Naik Kelas Bukan Karena Laporkan Pungli, Ini Dalihnya
-
Heboh Siswi SMAN 8 Medan Disebut Tinggal Kelas Usai Laporkan Pungli, Jubir Prabowo Buka Suara
-
Tegas! Pungli PPDB di Aceh Dilarang, Sekolah Nakal Siap-siap Ditindak
-
Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB
-
Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024 SMA-SMK dan Kuotanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet