SuaraSumut.id - Orang tua calon siswa sebaiknya tidak tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama manipulasi jalur zonasi.
Pasalnya, peserta didik atau pelajar yang ketahuan diterima melalui jalur zonasi dengan mencurangi domisili akan mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Langkah ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Jika ketahuan, siswanya akan dikeluarkan," tegas Abdul Haris Lubis, beberapa saat lalu.
Sebagai informasi, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.
Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah. Jarak tersebut biasanya dimanipulasi dengan berbagai cara, salah satunya memalsukan KK siswa.
Caranya, calon siswa dapat menggunakan KK orang lain dengan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah yang ingin dimasuki.
Apabila ditemukan kecurangan dalam prosesnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Melonjak? Atasi dengan BritAma Rencana
Disdik Sumut juga terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut, termasuk informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dari tahun ke tahun, Disdik Sumut selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima melalui proses PPDB.
Untuk informasi, sistem jalur zonasi pertama kali diterapkan untuk PPDB pada tahun 2017 dan kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Berita Terkait
-
Kepsek SMAN 8 Medan Sebut Siswi Tak Naik Kelas Bukan Karena Laporkan Pungli, Ini Dalihnya
-
Heboh Siswi SMAN 8 Medan Disebut Tinggal Kelas Usai Laporkan Pungli, Jubir Prabowo Buka Suara
-
Tegas! Pungli PPDB di Aceh Dilarang, Sekolah Nakal Siap-siap Ditindak
-
Mantan Kepala MAN 3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Sumbangan PPDB
-
Link Pendaftaran PPDB Sumut 2024 SMA-SMK dan Kuotanya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba