SuaraSumut.id - Orang tua calon siswa sebaiknya tidak tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama manipulasi jalur zonasi.
Pasalnya, peserta didik atau pelajar yang ketahuan diterima melalui jalur zonasi dengan mencurangi domisili akan mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Langkah ini sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
"Jika ketahuan, siswanya akan dikeluarkan," tegas Abdul Haris Lubis, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Biaya Pendidikan Melonjak? Atasi dengan BritAma Rencana
Sebagai informasi, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.
Jalur zonasi jadi jalur penerimaan yang sangat rawan kecurangan lantaran merujuk pada jarak rumah siswa ke sekolah. Jarak tersebut biasanya dimanipulasi dengan berbagai cara, salah satunya memalsukan KK siswa.
Caranya, calon siswa dapat menggunakan KK orang lain dengan lokasi rumah yang dekat dengan sekolah yang ingin dimasuki.
Apabila ditemukan kecurangan dalam prosesnya, maka siswa tersebut akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.
Baca Juga: Kadis dan Sekretaris Pendidikan Batu Bara Jadi Tersangka Seleksi PPPK, Modus Minta Uang
Disdik Sumut juga terbuka untuk menerima informasi dari elemen masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut, termasuk informasi dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
Akses dan Keadilan Pendidikan
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Sistem Zonasi Sekolah: Meningkatkan Kesetaraan atau Malah Menambah Masalah?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin