SuaraSumut.id - Sidang praperadilan penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda.
Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun. Lantaran itu, sidang yang dipimpin Anggreana E Roria Sormin dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024 mendatang.
"Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan," ujar Anggreana.
Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) Boy Raja Marpaung menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.
"Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada empat orang saudara kita yang ditahan," kata Marpaung.
Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melakukan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang tengah tertidur.
Sementara di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun.
Spanduk bertuliskan 'Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat kecam penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL.'
Doni Munte menyatakan bahwa tujuan aksi tersebut sebagai protes mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan penculikan oleh oknum Polres Simalungun.
"Aparat berperilaku keparat," ujarnya.
Dia menjelaskan, peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menjadi buntut dari aksi proses itu karena lima orang masyarakat adat Sihaporas diculik oleh oknum Polres Simalungun.
Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak.
"Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu," ungkap Doni Munte.
Perwakilan mahasiswa, Cavin Fernando Tampubolon, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM.
"Masih seumur jagung sudah bertingkah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman