Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi dugem. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga oknum ASN Pemkab Langkat yang kedapatan berada di Diskotik Blue Star. Sanksi tersebut mencakup hukuman disiplin dan mutasi ke tempat tugas baru.

Dua ASN bekerja di Dinas Pendidikan, sementara satu lainnya bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Langkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari, menyampaikan bahwa ketiga ASN tersebut telah menerima keputusan mutasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat.

MR, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, kini dipindahkan ke Kantor Kecamatan Batang Serangan.

Kemudian EP, yang menjabat Pengelola Kurikulum Dinas Pendidikan Langkat, dialihkan menjadi Pengadministrasi Umum pada Dinas Pendidikan Langkat.

Sementara ML, yang sebelumnya bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dipindahkan ke Kantor Kecamatan Selesai.

Sebelumnya, ketiga ASN ini terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Polres Binjai di Diskotik Blue Star. Dari hasil pemeriksaan, dua ASN, yaitu MR dan ML, dinyatakan positif narkoba dan saat ini tengah diproses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Binjai.

Razia yang dilakukan pada Selasa dini hari (2/4/2024) di Diskotek Blue Star memeriksa 74 pengunjung, dan 34 di antaranya terbukti positif narkoba.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, mengonfirmasi penangkapan ketiga ASN tersebut dan menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, juga mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, amunisi, ekstasi, koin mesin jackpot, serta beberapa kendaraan dan uang tunai. (Antara)

Load More