
Guna mempelajari isi polis, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period), di mana selama 14 hari kalender terhitung sejak polis diterima, nasabah diberikan kesempatan untuk mempelajari detail isi polis yang akan dibeli. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat yang optimal.
Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka nasabah diimbau untuk segera menghubungi tenaga pemasar dan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis kemudian diurus pengembalian premi yang telah dibayarkan.
Namun, harus dipahami bahwa pengembalian tersebut akan terpotong nilainya oleh biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
Saat Anda sudah menyepakati polis asuransi yang dibeli dan apabila mendapatkan hal yang mungkin tidak sesuai dan ingin menyampaikan keluhan atas produk atau layanan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui saluran resmi perusahaan. Tentunya perusahaan asuransi akan menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk, secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika keluhan yang disampaikan belum mencapai titik temu antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.
Jadi begitu pentingnya memahami detail syarat dan ketentuan pada polis dengan baik ketika seorang nasabah memutuskan untuk membeli polis asuransi, sehingga nasabah dapat menerima manfaat perlindungan yang optimal serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Hal tersebut sejalan dengan prinsip penerapan prinsip utmost good faith yang menjadi landasan dalam berasuransi, yang mengharuskan keterbukaan dan kejujuran dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Berita Terkait
-
Musibah Tak Terduga, BRI Sigap Beri Perlindungan Nasabah di Kayu Agung
-
Anak Muda Belum Tahu Pentingnya Punya Asuransi
-
Enam Lender Rugi Rp 1,67 Miliar, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
-
Laba Jasindo Naik 549 Persen, Capai Rp70 Miliar
-
Askrindo Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri Asuransi yang Menantang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
1 Penumpang Mobil Jatuh ke Jurang Pakpak Bharat Sumut Ditemukan Tewas
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut