SuaraSumut.id - Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan menyampaikan gajah tersebut ditemukan pada Sabtu 5 April 2025. Gajah yang mati tersebut berjenis kelamin jantan dengan umur sekitar 10 tahun dan memiliki berat 1-2 ton.
"Gajah diduga telah mati emapt hari atau lebih sebelum ditemukan. Ini ditandai dengan sudah hilang/terkelupasnya bagian wajah bangkai gajah tersebut," katanya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Senin (7/4/2025).
Subhan menjelaskan penemuan gajah mati itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar dan menerima laporan itu.
Kemudian, Tim BBTNGL bersama-sama dengan tim BBKSDA Sumut, Yayasan Sumatera Hijau Lestari (YSHL), dokter hewan, tim dari SRA, Polsek Besitang turun ke lokasi penemuan gajah tersebut.
Dokter hewan, kata Subhan, telah mengambil beberapa sampel dari bangkai gajah, berupa isi usus, jaringan lambung, dan isi lambung serta gading dengan panjang 50 cm, lingkar pangkal 17 cm, dan ujung 7 centimeter.
"Yang selanjutnya akan diuji di laboratorium terakreditasi," ujarnya.
Subhan mengatakan untuk saat ini dokter hewan yang melakukan nekropsi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian gajah tersebut. Sebab, kondisi bangkai sudah mulai membusuk.
"Pada badan gajah sumatera tersebut, ditemukan juga diduga bekas luka. Kepastiannya masih menunggu hasil laboratorium yang diperkirakan akan keluar dalam 30 hari, setelah sample diterima oleh pihak laboratorium," ungkapnya.
Lebih lanjut Subhan mengatakan, bangkai gajah tersebut telah di kuburkan di sekitar lokasi ditemukan bangkai gajah.
"Sedangkan gadingnya disimpan oleh BBKSDA Sumut," cetusnya.
Subhan mewakili Balai Besar TNGL menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kematian gajah itu untuk melaporkan kepada petugas terdekat guna mengungkap penyebab matinya satwa dilindungi tersebut.
"Kepada masyarakat luas juga dihimbau, untuk mendukung dan berapartisi aktif dalam upaya menjaga dan melestarikan satwa dilindungi beserta habitatnya," tutur Subhan.
Gajah termasuk hewan yang dilindungi di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Status perlindungannya juga diperkuat oleh masuknya gajah Sumatera dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berita Terkait
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Separuh Habitat Hilang, Ini Strategi Pemerintah Selamatkan Gajah Indonesia
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Kecelakaan Motor vs Mobil di Jalan Medan-Tarutung, 2 Pemuda Tewas
-
Ini Strategi Alihkan Anak dari Kebiasaan Gawai, Orang Tua Wajib Tahu!
-
Menteri Hukum Pantau Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
XL ULTRA 5G+ Versi Ookla: Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Isi Lengkap 5 Poin Kesimpulan Rapat Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu