Secara internasional, gajah juga mendapat perlindungan melalui Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES).
Gajah Afrika dan Gajah Asia termasuk subspesiesnya, tercantum dalam Apendiks I atau II CITES, yang berarti perdagangan internasional spesies ini sangat dibatasi atau dilarang untuk mencegah kepunahan.
Gajah dilindungi karena beberapa alasan utama yang berkaitan dengan kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem tempat mereka berada. Berikut adalah alasan-alasannya:
1. Populasi yang Terancam Punah: Gajah, baik Gajah Afrika maupun Gajah Asia (termasuk Gajah Sumatera), menghadapi ancaman serius akibat penurunan jumlah populasi. Misalnya, Gajah Sumatera diklasifikasikan sebagai "Critically Endangered" (Kritis) oleh IUCN Red List karena populasinya terus menyusut.
2. Perburuan Ilegal: Gajah sering diburu untuk diambil gadingnya, yang sangat berharga di pasar gelap. Perdagangan gading telah menyebabkan kematian ribuan gajah setiap tahun, sehingga perlindungan diperlukan untuk menghentikan aktivitas ini.
3. Kehilangan Habitat: Deforestasi, perluasan lahan pertanian, dan pembangunan infrastruktur telah menghancurkan habitat alami gajah. Akibatnya, mereka kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan, yang memperburuk konflik dengan manusia.
4. Peran Penting dalam Ekosistem: Gajah dikenal sebagai "insinyur ekosistem". Mereka membantu menyebarkan biji-bijian melalui kotorannya, membuka jalur di hutan, dan menciptakan sumber air dengan menggali tanah. Kehilangan gajah dapat mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
5. Konflik Manusia-Gajah: Ketika habitat mereka menyusut, gajah sering masuk ke pemukiman atau lahan pertanian, menyebabkan kerusakan dan kadang-kadang kematian, baik bagi manusia maupun gajah. Perlindungan diarahkan untuk mengelola konflik ini dan memastikan koeksistensi yang lebih baik.
6. Nilai Budaya dan Ekonomi: Gajah memiliki nilai simbolis dalam banyak budaya, termasuk di Asia Tenggara, dan juga menjadi daya tarik ekowisata yang mendukung perekonomian lokal. Melindungi gajah berarti juga menjaga warisan budaya dan potensi ekonomi berkelanjutan.
Karena alasan-alasan ini, berbagai upaya konservasi dilakukan, termasuk perlindungan hukum, larangan perdagangan gading, dan pembentukan kawasan konservasi, untuk memastikan gajah tetap lestari.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar
-
Kasus Gading Gajah, Polda Riau Bongkar Pencucian Uang, Aliran Dana Rp1,8 M Terungkap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bikin Jantung Deg-degan! Anak Kecil Nyemplung ke Kandang Gajah Saat Liburan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas