SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Informasi yang dihimpun, Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 April 2025 sekitar pukul 09.14 WIB
Kehadiran suami Kahiyang Ayu itu diketahui bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.
"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada jurnalis.
Hingga kini Bobby masih berada di gedung KPK. KPK juga belum dapat menyampaikan informasi detail soal ini, karena pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Pihak KPK diketahui akan menjelaskan terkait kehadiran Bobby setelah acara telah selesai.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan Bobby, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus "Blok Medan" yang menyeret namanya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyatakan masih belum bisa memastikan.
"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain," ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani tidak hanya dijerat kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar atas nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali, Kamis (9/5/2024).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Abdul Gani dengan pidana delapan tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya akan disita, atau ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Gubsu Bobby Siapkan Ruang Kreativitas-Pengembangan Bakat Siswa
-
KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto
-
Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak