SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Informasi yang dihimpun, Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 April 2025 sekitar pukul 09.14 WIB
Kehadiran suami Kahiyang Ayu itu diketahui bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.
"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada jurnalis.
Hingga kini Bobby masih berada di gedung KPK. KPK juga belum dapat menyampaikan informasi detail soal ini, karena pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Pihak KPK diketahui akan menjelaskan terkait kehadiran Bobby setelah acara telah selesai.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan Bobby, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus "Blok Medan" yang menyeret namanya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyatakan masih belum bisa memastikan.
"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain," ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Abdul Gani tidak hanya dijerat kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar atas nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali, Kamis (9/5/2024).
Dalam perkara suap dan gratifikasi, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Abdul Gani dengan pidana delapan tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya akan disita, atau ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Stok Jagung Pipil 4.140 Ton di Sumut, Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Peternak Ayam
-
Momen Bobby Nasution Marah-marah karena Penanganan Banjir di Tapteng Lambat
-
Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Mei 2026, Bisa 3 Kali Libur Setiap Minggu
-
Sandiwara Pasangan Kekasih di Madina, Pura-pura Temukan Bayi Padahal Anak Sendiri
-
7 Kajari di Sumut Diganti, Ini Daftar Nama-namanya