Suhardiman
Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [Instagram @bobbynst]

"Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara," jelas Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Nama Bobby sendiri mencuat dalam sidang perkara tersebut. Kepala Dinas ESDM Malut, Suryanto Andili mengungkap istilah "Blok Medan" sebagai sebutan untuk tambang yang disebut milik Bobby Nasution.

Ia menyampaikan informasi itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Abdul Gani.

"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," kata Suryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Suryanto mengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan Abdul Gani untuk membicarakan investasi di Maluku Utara.
Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan Abdul Gani yang menyebut pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas IUP.

"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," cetus AGK.

Namun, Abdul Gani kemudian menyebut bahwa tambang yang dimaksud sebenarnya adalah milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.

"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," kata Abdul Gani.

Load More