Suhardiman
Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:47 WIB
LPS Bayar Klaim Nasabah BPRS Gebu Prima. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp 20,05 miliar kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.

BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ini diketahui telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.

Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening.

"Total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening," katanya, kemarin.

LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

Jimmy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Gebu Prima untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

"Pelaksanaan pembayaran klaim akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," sambungnya.

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.

Salah satunya dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ucapnya.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Load More