SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan senilai Rp 20,05 miliar kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.
BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ini diketahui telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.
Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening.
"Total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening," katanya, kemarin.
LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
Jimmy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah BPRS Gebu Prima untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.
"Pelaksanaan pembayaran klaim akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," sambungnya.
Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.
Salah satunya dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ucapnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan