SuaraSumut.id - Sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur dilaporkan ditangkap oleh otoritas maritim Thailand.
Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dan melanggar batas wilayah perairan.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa haji Uma, melansir dari Antara, Rabu 21 Mei 2025.
"Kami mendapat laporan dari anggota DPRK Aceh Timur terkait hilangnya dua kapal nelayan. Setelah kami telusuri dan berkomunikasi dengan KRI Songkhla di Thailand, ternyata benar bahwa kapal dan seluruh awaknya telah ditangkap," katanya.
Baca Juga:
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
Para nelayan tersebut ditangkap di kawasan perbatasan laut antara Aceh dan Thailand.
Penangkapan ini diketahui terjadi pada Senin 19 Mei 2025.
Dua kapal yang terlibat adalah KM Jasa Cahaya Ikhlas dengan 12 awak kapal yang dinahkodai Umar Johan.
Kemudian, KM New Rever yang dinakhodai Ridwan dengan enam anak buah kapal (ABK).
Baca Juga:
Tersesat di Laut Semalaman, Kapal KM Delon Akhirnya Ditemukan: Ini Kronologi Lengkapnya
Saat ini seluruh nelayan sedang berada dalam pengawasan otoritas Thailand.
Sementara kapal mereka diamankan di wilayah Phuket oleh patroli laut Thailand.
Menurut Haji Uma, kepastian informasi nelayan Aceh ditangkap setelah ia menghubungi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla.
Berita Terkait
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
-
Belajar dari Laut dan Masyarakat Pesisir: Bertahan, Beradaptasi, dan Menjaga Batas
-
Kegigihan Nelayan Pati di Balik Rasa dan Mutu Laut Terbaik
-
Hidup Selaras dengan Laut: Nilai Ekologis dalam Tradisi dan Praktik Pesisir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini