- Polisi memburu DON terkait penjualan offset beruang madu ilegal.
- ASM dan OT ditangkap dalam dua kasus satwa dilindungi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang.
SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan memburu pelaku seorang pelaku berinisial DON yang diduga sebagai penjual offset beruang madu atau bagian tubuh satwa yang diawetkan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ASM, seorang warga Kecamatan Medan Denai. Dia mengaku membeli offset beruang madu tersebut dari DON seharga Rp 2,5 juta.
Barang itu rencananya akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial.
"Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu dari tersangka DON yang kini sedang dalam buruan seharga Rp2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat media sosial berinisial AS," ujar Jean, Sabtu (15/11/2025).
Jean menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan ASM, yang disebut akan mengirimkan barang tersebut ke Aceh melalui sebuah loket bus di Kawasan Sunggal.
"Petugas yang melihat tersangka ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh," jelas Jean.
Selain memburu penjual offset beruang madu, Polrestabes Medan juga mengejar pelaku lain terkait perdagangan satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling. Sebelumnya, petugas menangkap tersangka OT yang hendak melakukan transaksi sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor. Ketika tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan OT bersama barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui media sosial. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah diburu (DPO)," ujar Jean.
Jean menegaskan seluruh pelaku perdagangan satwa dilindungi, termasuk yang terlibat dalam kasus beruang madu, akan dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif