- Polisi memburu DON terkait penjualan offset beruang madu ilegal.
- ASM dan OT ditangkap dalam dua kasus satwa dilindungi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang.
SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan memburu pelaku seorang pelaku berinisial DON yang diduga sebagai penjual offset beruang madu atau bagian tubuh satwa yang diawetkan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ASM, seorang warga Kecamatan Medan Denai. Dia mengaku membeli offset beruang madu tersebut dari DON seharga Rp 2,5 juta.
Barang itu rencananya akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial.
"Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu dari tersangka DON yang kini sedang dalam buruan seharga Rp2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat media sosial berinisial AS," ujar Jean, Sabtu (15/11/2025).
Jean menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan ASM, yang disebut akan mengirimkan barang tersebut ke Aceh melalui sebuah loket bus di Kawasan Sunggal.
"Petugas yang melihat tersangka ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh," jelas Jean.
Selain memburu penjual offset beruang madu, Polrestabes Medan juga mengejar pelaku lain terkait perdagangan satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling. Sebelumnya, petugas menangkap tersangka OT yang hendak melakukan transaksi sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor. Ketika tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan OT bersama barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui media sosial. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah diburu (DPO)," ujar Jean.
Jean menegaskan seluruh pelaku perdagangan satwa dilindungi, termasuk yang terlibat dalam kasus beruang madu, akan dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
-
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih