- Polisi memburu DON terkait penjualan offset beruang madu ilegal.
- ASM dan OT ditangkap dalam dua kasus satwa dilindungi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang.
SuaraSumut.id - Jajaran Polrestabes Medan memburu pelaku seorang pelaku berinisial DON yang diduga sebagai penjual offset beruang madu atau bagian tubuh satwa yang diawetkan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ASM, seorang warga Kecamatan Medan Denai. Dia mengaku membeli offset beruang madu tersebut dari DON seharga Rp 2,5 juta.
Barang itu rencananya akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial.
"Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu dari tersangka DON yang kini sedang dalam buruan seharga Rp2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat media sosial berinisial AS," ujar Jean, Sabtu (15/11/2025).
Jean menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan ASM, yang disebut akan mengirimkan barang tersebut ke Aceh melalui sebuah loket bus di Kawasan Sunggal.
"Petugas yang melihat tersangka ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh," jelas Jean.
Selain memburu penjual offset beruang madu, Polrestabes Medan juga mengejar pelaku lain terkait perdagangan satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling. Sebelumnya, petugas menangkap tersangka OT yang hendak melakukan transaksi sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor. Ketika tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan OT bersama barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui media sosial. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah diburu (DPO)," ujar Jean.
Jean menegaskan seluruh pelaku perdagangan satwa dilindungi, termasuk yang terlibat dalam kasus beruang madu, akan dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Bikin Malu! Personel Polantas di Medan Terekam Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak