- Kadis Perhubungan Medan, Erwin Saleh, diperiksa dan langsung ditahan 20 hari terkait kasus korupsi Fashion Festival 2024.
- Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan bernilai Rp 4,85 miliar dengan kerugian negara Rp1,132 miliar.
- Erwin Saleh ditetapkan bersama dua tersangka lain atas penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran dan penunjukan pelaksana kegiatan.
SuaraSumut.id - Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh, akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejari Medan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Erwin hadir untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Erwin langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Selasa 25 November 2025.
Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Erwin diketahui telah dua kali tidak hadir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," uajrnya.
Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Nilai kontrak kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sebesar Rp 4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dapot.
Berita Terkait
-
Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026