- Kadis Perhubungan Medan, Erwin Saleh, diperiksa dan langsung ditahan 20 hari terkait kasus korupsi Fashion Festival 2024.
- Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan bernilai Rp 4,85 miliar dengan kerugian negara Rp1,132 miliar.
- Erwin Saleh ditetapkan bersama dua tersangka lain atas penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran dan penunjukan pelaksana kegiatan.
SuaraSumut.id - Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh, akhirnya menghadiri panggilan penyidik Kejari Medan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Erwin hadir untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Erwin langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir Antara, Selasa 25 November 2025.
Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Erwin diketahui telah dua kali tidak hadir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," uajrnya.
Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Nilai kontrak kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sebesar Rp 4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dapot.
Berita Terkait
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan