- Pemerintah Provinsi Aceh akan menonaktifkan 10.185 peserta JKA kategori warga mampu di Aceh Barat mulai 1 Mei 2026.
- Kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 ini bertujuan agar alokasi anggaran kesehatan menjadi lebih tepat sasaran.
- Penyandang disabilitas, ODGJ, dan penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan perlindungan JKA meskipun masuk dalam kategori warga mampu tersebut.
SuaraSumut.id - Sebanyak 10.185 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026. Secara total di seluruh Provinsi Aceh terdapat sekitar 500.000 jiwa yang terdampak oleh kebijakan ini.
"10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Aceh Barat hingga tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebaga8 peserta mandiri bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum dibiayai.
"Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Sarwika mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan melakukan penyesuaian data kepesertaan mulai 1 Mei 2026.
Penyesuaian ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Dalam sosialisasi yang dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, disebutkan pemerintah akan mulai menggunakan data desil (tingkat kesejahteraan) sebagai acuan penjaminan.
Sesuai aturan baru tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 7 akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui integrasi JKA ke BPJS Kesehatan.
Namun, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 (kelompok masyarakat mampu), kepesertaan JKA mereka akan dinonaktifkan secara otomatis.
BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu gaduh atau gelisah, karena desil 8, 9, dan 10 ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu.
Mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, sudah sewajarnya mereka tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari pemerintah," ujarnya.
Meski masyarakat masuk dalam kategori mampu (desil 8-10), pemerintah tetap memberikan kebijakan khusus bagi warga yang sedang menderita penyakit berat.
Masyarakat yang menderita penyakit katastropik, disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap dicover oleh JKA.
Berita Terkait
-
4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN
-
Investor Strategis SUN, BPJS Ketenagakerjaan: Komitmen Jaga Dana Pekerja dan Perluas Perlindungan
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
10.185 Warga Mampu Aceh Barat Dihapus dari Peserta JKA Mulai Mei 2026
-
Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA Titi PapanMedan Labuhan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
-
Free Fire Hadirkan Gameplay dan Fitur Bertema Misteri Bawah Laut!
-
Longsor di Sibolangit Deli Serdang Timbun Rumah, 5 Warga Meninggal Dunia
-
Bitcoin Berpotensi Tembus US$77 Ribu, Tapi Ancaman Turun ke Bawah US$50 Ribu Masih Mengintai