- Pemerintah Provinsi Aceh akan menonaktifkan 10.185 peserta JKA kategori warga mampu di Aceh Barat mulai 1 Mei 2026.
- Kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 ini bertujuan agar alokasi anggaran kesehatan menjadi lebih tepat sasaran.
- Penyandang disabilitas, ODGJ, dan penderita penyakit katastropik tetap mendapatkan perlindungan JKA meskipun masuk dalam kategori warga mampu tersebut.
SuaraSumut.id - Sebanyak 10.185 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) per 1 Mei 2026. Secara total di seluruh Provinsi Aceh terdapat sekitar 500.000 jiwa yang terdampak oleh kebijakan ini.
"10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Aceh Barat hingga tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebaga8 peserta mandiri bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum dibiayai.
"Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali," ujarnya.
Pemerintah berharap dengan adanya validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Sarwika mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan melakukan penyesuaian data kepesertaan mulai 1 Mei 2026.
Penyesuaian ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Dalam sosialisasi yang dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, disebutkan pemerintah akan mulai menggunakan data desil (tingkat kesejahteraan) sebagai acuan penjaminan.
Sesuai aturan baru tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 7 akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui integrasi JKA ke BPJS Kesehatan.
Namun, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 (kelompok masyarakat mampu), kepesertaan JKA mereka akan dinonaktifkan secara otomatis.
BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu gaduh atau gelisah, karena desil 8, 9, dan 10 ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu.
Mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, sudah sewajarnya mereka tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari pemerintah," ujarnya.
Meski masyarakat masuk dalam kategori mampu (desil 8-10), pemerintah tetap memberikan kebijakan khusus bagi warga yang sedang menderita penyakit berat.
Masyarakat yang menderita penyakit katastropik, disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap dicover oleh JKA.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
Korban Tewas Ledakan Tambang di China Jadi 90 Orang
-
40 Ribu Orang di California Dievakuasi Gegara Tangki Kimia Bocor
-
KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam
-
6 Tips Ampuh Mengatasi Bau Badan Menggunakan Bahan Herbal, Solusi Alami yang Mudah Dicoba di Rumah