SuaraSumut.id - Seorang anggota polisi jadi korban penganiayaan tahanan Polsek Patumbak, Deli Serdang yang mencoba melarikan diri. Penganiayaan yang dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani ini berawal saat korban mengantar makanan kepada tahanan di blok C, Sabtu malam (25/7/2020). Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam.
Kronologi berawal saat korban akan mengantarkan makanan, tiba-tiba korban ditarik oleh tahanan ke sel lapas. Bripda BHS sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan kemudian mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, para tahanan tidak berhasil kabur. Baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza kepada Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Selasa (28/7/2020).
Kepolisian saat ini sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban, di samping perkara sebelumnya. Tersangka berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
Baca Juga:Ribuan Pengungsi Korban Banjir Luwu Utara Mulai Terserang Penyakit
“Tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka NS merupakan tahanan Polsek Patumbak kasus pencurian dengan pemberatan dan S kasus narkoba,” ucapnya lagi.
Para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah. Arvin juga menambahkan, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal.
Peran dari masing-masing tersangka yakni, AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Tidak hanya mendorong, RS juga melakukan pemukulan.
“Tersangka S melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” pungkas Arvin.
Baca Juga:Pencabulan Modus Pengobatan dengan Al Quran, Pelaku Bonyok Dihajar Massa