Kronologi Anak Tusuk Ayah Tiri Karena Perkosa Adiknya Hingga 2 Kali

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Afrannedy.

M Nurhadi
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 21:02 WIB
Kronologi Anak Tusuk Ayah Tiri Karena Perkosa Adiknya Hingga 2 Kali
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera selatan menusuk ayah tirinya hingga meninggal dunia. Pemuda berinisial JEP tersebut berani melakukan hal itu lantaran marah adiknya diperkosa pelaku yang merupakan sang ayah tiri.

Dikonfirmasi Riau Online (jaringan Suara.com), Kapolres Musi Rawas, AKBP Afrannedy membenarkan informasi tersebut. Pelaku penusukan tersebut merupakan anak tiri dari korban sendiri. 

Kronologi kejadian bermula saat istri korban sekaligus ibu kandung pelaku, Suryana (48 tahun) bersama kerabatnya Een Nastina (30 tahun), dan pelaku JEP hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Istri korban bermaksud melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan, pelaku juga diketahui sudah dua kali memerkosa putri tirinya yang merupakan adik dari pelaku. 

"Tapi saat sedang di perjalanan, pelaku ini mencegat kendaraan mereka. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban," kata Afrannedy, Sabtu (2/8/2020)

Baca Juga:Geger! Buaya 4 Meter Mati Mengambang di Bendungan WK Marsawah Kuansing

Tak lama kemudian, pelaku yang emosi langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Dengan keadaan terluka, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku juga mengejar dan kembali menusuk korban di bagian kakinya. 

"Akibatnya korban tewas di lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri," katanya, melansir Riau Online

Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Muara Lakitan bersama anggota Satreskrim Polres Mura segera melakukan pengejaran dan juga dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar dapat membujuknya untuk menyerahkan diri. 

"Petugas akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku akan menyerahkan diri pada Jumat 32 Juli 2020 di Desa Air Balui," ujarnya.

Petugas lantas melakukan penjemputan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. 

Baca Juga:Pesta Sabu di Kontrakan, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

"Pelaku sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia menuturkan, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini