KPU Siap Terima Aduan Sengketa Verifikasi Pilgub Sumatera Barat

"Kalau sengketa itu sudah didaftarkan, Bawaslu akan menyurati KPU Sumbar," ujar Sri Mulyani.

M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:39 WIB
KPU Siap Terima Aduan Sengketa Verifikasi Pilgub Sumatera Barat
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Selain itu dalam melakukan verifikasi. petugas yang tidak mendapati pendukung di rumah tidak langsung menetapkan tidak memenuhi syarat.

"Petugas PPS dan PPK akan berkoordinasi dengan tim untuk menghadirkan pendukung. Jika tidak bisa dapat mendatangi kantor PPS," kata dia.

Sri Mulyani juga menjelaskan tidak ada hubungan anggaran dengan kedatangan tim ke tumah pendukung. Menurut dia pelaksanaan Pilgub Sumbar sudah memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Sumbar.

"Anggaran pelaksanaan tahapan sudah cukup. Kami sudah melaksanakan proses verifikasi sesuai aturan yang ada," kata dia.

Baca Juga:Polres Agam Ringkus Komplotan Begal, Ada KTP Putri Tanjung

Sebelumnya tim Fakhrizal-Genius mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumbar namun Bawaslu meminta mereka melengkapi berkas pengajuan permohonan sengketa.

Keetua Bawaslu Surya Efitrimen mengatakan masa perbaikan sendiri selama tiga hari kerja sejak pemberitahuan kepada pemohon.

"Ini hari terakhir mereka melengkapi berkas hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini