Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Percut Sei Tuan Dihadiahi Timah Panas
Saat diamankan oleh petugas, pelaku sempat menunjukkan perlawanan.
Husna Rahmayunita
Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:12 WIB

BERITA TERKAIT
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
07 Maret 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
07 April 2025 | 17:10 WIB WIBTerkini
news | 12:34 WIB
news | 14:31 WIB
news | 15:27 WIB
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB