Unggah Konten 'Polisi Tunggak Pajak', 2 Youtuber Medan Dijerat UU ITE

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Johansen Ginting, yang merasa dirugikan atas video yang disebar oleh tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:22 WIB
Unggah Konten 'Polisi Tunggak Pajak', 2 Youtuber Medan Dijerat UU ITE
Ilustrasi Youtuber. (Unsplash/Thomas William)

SuaraSumut.id - Suara.com - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang yang merupakan YouTubers asal medan jadi tersangka setelah menyebarkan konten video bermuatan unsur hoaks dan melanggar UU ITE di akun YouTube. Mereka mengunggah konten tentang poliai yang belum bayar pajak.

Pelapor adalah anggota polisi.

Kedua tersangka tersebut yakni Joniar M Nainggolan, warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.

Satu lagi, Benni Eduward Hasibuan, warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam

"Keduanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran yang menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020) malam.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Johansen Ginting, yang merasa dirugikan atas video yang disebar oleh tersangka.

Dalam video yang dimuat di akun milik keduanya, dengan nama JONIAR NEWS PEKAN disebutkan jika Johansen Ginting menunggak pajak kendaraan.

"Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, diketahui bahwa korban membayar pajak tepat waktu," ujar Martuasah Tobing.

Dijelaskan Martuasah, korban mendapati bahwa video yang memuat tentang dirinya yang dituding menunggak pajak tersebut diambil oleh tersangka pada Selasa (11/8/2020) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:Usai Viral Tendang Motor IRT, Jukir Arogan Minta Maaf dengan Muka Lebam

Johansen Ginting mengetahui video tentang dirinya yang di upload oleh para tersangka dari saksi M Saleh Lubis yang tengah membuka YouTube bersama saksi lain bernama Hanafi Tanjung.

Oleh keduanya, video tersebut disampaikan kepada Johansen Ginting. Merasa keberatan dan dirugikan, korban membuat laporan polisi.

"Dalam video itu, terlapor mengatakan jika sepeda motor BK 1212 JG, Rp3,7 juta 'Nunggak Pajak'," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini