Langgar Protokol Kesehatan, Anies Tutup Kafe Terbalik Coffe

Anies menekankan kafe tersebut diminta untuk tutup dan harus didenda Rp10 juta.

Suhardiman
Jum'at, 04 September 2020 | 12:26 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Anies Tutup Kafe Terbalik Coffe
Anies Baswedan tutup Kafe Terbalik Coffe akibat langgar protokol kesehatan. [Antara]

SuaraSumut.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Manajemen Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9) malam.

Penutupan tersebut akibat tidak menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Dalam rekaman yang dibagikan melalui akun Instagram, Jumat (4/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta berlangsung sejak pukul 22.00 WIB.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pengunjung mulai dibubarkan oleh pihak manajemen Terbalik Kopi. Manajemen meminta pengunjung membubarkan diri sesegera mungkin.

Baca Juga:Diiringi Puluhan Pendukung, Dana-Dipa Daftar ke KPU Karangasem

"Dipersilahkan untuk pengunjung meninggalkan Terbalik Coffee, terima kasih," kata Anies seperti dilansir Antara.

Dalam sidak itu, Anies terlihat menegur pengelola Kafe Terbalik Coffee karena melakukan pelanggaran PSBB tersebut.

"Mana protokolnya? Tahu gak aturannya?," kata Anies bertanya kepada manajemen kafe itu yang kemudian dijawab sudah dimengerti

"Jika tahu, mengapa dilanggar dong?" kata Anies.

Anies menekankan kafe tersebut diminta untuk tutup dan harus didenda Rp10 juta.

Baca Juga:Suka Pamer Sabu ke Warga, Pria Gondrong di Serdang Bedagai Dicokok Polisi

"Ini bukan cuma melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulang lagi," kata Anies.

Anies juga melakukan inspeksi mendadak pada restoran plus bar di The Brodterhood, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Di sana disebutkan bahwa di sana tidak terjadi kesalahan dari penerapan protokol COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini