PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19

Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September besok

Tasmalinda
Minggu, 13 September 2020 | 16:41 WIB
PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraSumut.id - Dalam aturan baru ini, jika ditemukan kasus virus corona disease (Covid 19) maka wajib tutup selama tiga hari.

Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.

Mulai besok, (14/9/2020), Anies menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.

"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga:Gedung Pemerintahan Wajib Tutup 3 Hari, Jika Ditemukan Kasus Positif Corona

Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," pungkasnya.

Aturan Baru PSBB

Anies resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.

Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi. Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Baca Juga:Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak