SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga dari empat orang wanita karena mencuri uang pembeli di toko emas di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Ketiga wanita yang ditangkap berinisial POI alias Ipon (45), SAR alias Nani (35) SUL alias Sisu (37).
Sementara, SAN (28) warga Kecamatan Sei Dabad, Kabupaten Asahan masih diburu (DPO).
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (22/6/2020).
Baca Juga:Lagi, Pasar Mayestik Lockdown Gegara Satu Pedagang Terpapar Covid-19
Korbannya mengaku sebuah dompet berisi ATM, KTP dan uang tunai Rp 3.000.000 telah dicuri. Saat itu, ia hendak membeli emas di Toko Emas Milala, Tanjungbalai.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang.
Dari penyelidikan petugas menangkap PON saat hendak beraksi kembali pada Senin (14/9/2020).
Petugas lalu mencocokkan video rekaman CCTV di toko emas dan mempertemukannya dengan korban. Dari situ diketahui modus para pelaku melancarkan aksinya.
"Mereka ini bekerja sama. Keempat pelaku berpura-pura membeli sambil mengapit calon korbannya. Kemudian mereka mengambil dompet korban saat lengah," katanya, Selasa (15/9/2020), seperti diberitakan KabarMedan.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ngeyel Bikin Kasatpol PP DKI Geram, Tebalik Kopi Didenda Rp 50 Juta
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan korban berpura-pura tidak jadi membeli.
Dari hasil perbuatan pelaku setiap orang masing-masing mendapat bagian Rp.750.000.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Tinggal 1 lagi yang masih belum berinisial SAN," ujarnya.
Pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu dibelikan beberapa barang mulai dari masker hingga pakaian.