SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Karo menangkap PH, buronan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Pelaksana tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol mengatakan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2410/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.
Ia mengatakan, PH diamankan di kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis.
Baca Juga:Buron 12 Tahun, Tersangka Korupsi Pembangunan di Nias Ditangkap
"Saat dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang empat tahun DPO itu cukup kooperatif, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi," katanya dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2020).
Graham mengatakan, terpidana tersebut dibawa Kejari Karo untuk menjalani hukuman di Rutan.
Putusan MA tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair selama 6 bulan.
"Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522.Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, dan dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Baca Juga:Pelaku Terkait Pelecehan Bendera Merah Putih Ditangkap