Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor

"Tersangka DS memperkosa korban di hadapan B, lalu memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang dua kali," kata Lolo.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:07 WIB
Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Ilustrasi--Gubuk. [Portalsatu]

Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini