SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menyatakan tetap memproses hukum Sulaiman Marpaung (37), tersangka pengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Proses hukum akan tetap berjalan, meski Maruf Amin telah memaafkan perbuatan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa kekinian tersangka Sulaiman pun telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
"Kasus sudah ditangani dan tersangka sudah kami lakukan penahanan. Wapres sudah memaafkan, secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka Sulaiman dipersangkakan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. Dalam perkara kasus itu, menurutnya tidak perlu adanya delik aduan dari korban.
Baca Juga:Tersangka Pengunggah Kolase Dimaafkan Wapres Ma'ruf, Ini Kata Polisi
"Nah ini kalau nanti ada permohonan maaf dan tidak dituntut. Itu diproses penyidik bagaimana hasil gelar, tentunya kita tunggu. Semuanya prerogatif penyidik," ujarnya.
*K-POP*
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/10/2020). Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Berdasar hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti permulaan yang cukup, penyidik pun menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi barang-barang bukti berupa; tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
Belakangan, Sulaiman selaku pemilik akun Facebook Oliver Leaman S menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono. Dia khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
Baca Juga:Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase itu. Dia mengungkapkan bahwa pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Dalam kasus ini, Sulaiman pun disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.