UU Cipta Kerja Disahkan: Kesalahan Fatal dalam Menyelamatkan Ekonomi

UU Cipta Kerja sebagai kesalahan fatal pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia.

Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:43 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan: Kesalahan Fatal dalam Menyelamatkan Ekonomi
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

"Poin ketiga yang kita lihat dari Omnibus Law yakni menghapuskan sanksi pidana terhadap para pengusaha. Kemudian hilangnya upah minimum, tak ada lagi cuti haid, pesangon dihapus. Dengan begitu pengusaha dapat semena-mena melakukan PHK tanpa membayar kewajiban memberikan pesangon. Ini sebagai sinyal bahwa pemerintah membuat rakyat semakin miskin dan sengsara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini