"Poin ketiga yang kita lihat dari Omnibus Law yakni menghapuskan sanksi pidana terhadap para pengusaha. Kemudian hilangnya upah minimum, tak ada lagi cuti haid, pesangon dihapus. Dengan begitu pengusaha dapat semena-mena melakukan PHK tanpa membayar kewajiban memberikan pesangon. Ini sebagai sinyal bahwa pemerintah membuat rakyat semakin miskin dan sengsara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis