SuaraSumut.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan terkait kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal yang dinilai tidak wajar.
"Laporan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dijumpai, di Mapolda Sumut, Rabu (7/10/2020).
Adapun kedua tersangka yang meninggal dunia yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).
Tatan mengatakan bahwa petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus tersebut.
"Yang pasti kita tindaklanjuti," katanya pula.
Sebelumnya, LBH Kota Medan meminta kepada Polda Sumut dan Komnas HAM, agar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan tersebut.
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, ditemukan kejanggalan terhadap kematian dua tahanan tersebut, mengingat ditemukan luka di kepala dan dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru.
Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka, namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga. (Antara)
2 Tersangka Tewas Tak Wajar di Tahanan Polsek, LBH Ngadu ke Polda Sumut
Kedua tersangka merupakan dua dari delapan tersangka kasus perampokan dengan modus polisi gadungan
Bangun Santoso
Kamis, 08 Oktober 2020 | 05:57 WIB

BERITA TERKAIT
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
09 Februari 2025 | 11:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
03 April 2025 | 17:24 WIB WIBTerkini
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB
news | 17:13 WIB