UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM

negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja.

Suhardiman
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:32 WIB
UU Cipta Kerja Dorong Lapangan Kerja dan Tumbuhkan UMKM
Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Jalan Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - UU Cipta Kerja disebut dapat mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan UMKM, selain juga memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," kata Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming dilansir Antara, Rabu (14/10/2020).

Mardani mengatakan, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja.

Jika investasi tidak masuk ke Indonesia, kata Maming, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.

"Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik," ungkapnya.

UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Mardani meminta semua pihak mendukung agar UU Cipta Kerja segera menciptakan lapangan kerja.

"Kami mengajak semua pihak mendetailkan omnibus law ini agar secara teknis bisa diterima. Pada akhirnya UMKM dan ekosistem dunia usaha insya Allah berkembang dengan baik. Pertumbuhan UMKM dan investasi yang masuk insya Allah berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaan baru," tuturnya.

Ia menilai, menilai UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM.

Selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini