Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS dengan jumlah 143 pemilih.
Terdapat 102 pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk dalam data pemilih sementara.
Selain itu, adanya penggelembungan data di satu kecamatan yang mencapai 3000 pemilih.
Baca Juga:Kota Medan Banjir, Warga Sebut karena Pemerintah Tidak Peduli