SuaraSumut.id - Beredar sebuah surat soal permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada ke perusahaan.
Dilihat Senin (26/10/2020), surat berkop Gubernur Sumatera Utara pertanggal 20 Oktober 2020 ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan di Sumatera Utara.
Surat tersebut berisi permintaan dana ke perusahaan untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam isi surat ditulis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui APBD Sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
Namun, dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggara terdapat kekurangan dari nilai anggaran yang telah disepakati. Maka dengan ini dihimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk berpartisipasi dalam berbantuan dana.
Dalam surat juga berisi nomor rekening. Surat itu dibubuhi tangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan stempel.
Namun, Pemprov Sumut menyatakan bahwa surat tidak benar atau hoaks. Hal ini ditanyakan dalam postingan akun resmi Humas Sumut @humassumut.
"Ramai beredar surat edaran yang mengatas namakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, terkait permohonan bantuan dana pengamanan Pilkada, dengan ini kami informasikan bahwa surat edaran tersebut adalah tidak benar, mohn untuk tidak menyebarkannya," tulis dalam akun itu.