Kasus Dugaan Penyerangan Panwas, Akhyar Nasution Datangi Gakkumdu Medan

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 01 November 2020 | 13:04 WIB
Kasus Dugaan Penyerangan Panwas, Akhyar Nasution Datangi Gakkumdu Medan
Calon wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gakkumdu (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan hari ini, Minggu (1/11/2020).

Akhyar Nasution dipanggil Gakkumdu Kota Medan atas laporan Pawascam Medan Deli atas upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.

Ia datang memakai pakaian putih. Akhyar juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya datang ke Sekretariat Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga:Soal Foto Prajurit di Video Akhyar, Ini Hasil Mediasi dengan Bawaslu Medan

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini